Razia Rokok Ilegal di Pekalongan, 3500 Batang Disita Petugas Gabungan

2023-07-17 34

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satpol PP dan Bea Cukai terus melakukan razia peredaran rokok ilegal dengan mendatangi sejumlah toko di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Hasilnya, ada 3500 batang rokok ilegal atau tanpa cukai yang berhasil disita oleh petugas gabungan.



Rokok ilegal kemudian dibawa oleh petugas dari Bea Cukai di Kota Tegal untuk dimusnahkan. Di gudang Bea dan Cukai, terdapat rokok hasil sitaan dari razia yang terus dilakukan di berbagai daerah.



Selama tahun 2023, Bea dan Cukai total sudah menyita 35 ribu rokok ilegal yang sudah beredar di pasaran. Upaya razia terus dilakukan karena rokok tanpa cukai merugikan negara karena produsen tidak memberikan sumbangan pajak ke negara. Padahal hasil dari cukai rokok akan kembali ke masyarakat di berbagai sektor seperti kesehatan dan pembangunan.



Bea Cukai dan Satpol PP berharap masyarakat sadar tidak membeli rokok tanpa cukai yang kebanyakan harganya lebih murah di pasaran. Berbagai pihak juga terus melakukan razia rokok ilegal dengan harapan akan hilang di pasar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/426329/razia-rokok-ilegal-di-pekalongan-3500-batang-disita-petugas-gabungan

Free Traffic Exchange