Polisi Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Ganja Sistem Tempel

2023-07-15 17

Polisi meringkus 14 orang pengedar sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sukabumi. Mereka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, para pelaku penyalahgunaan narkotika ini dalam beberapa kapasitas peran, tapi pada umumnya sebagai pengedar.

Dalam hal ini ada 9 kasus sabu dan 1 kasus ganja yaitu.

2 kasus sabu di wilayah Kecamatan Cicurug dengan tersangka berinisial TR dan RA. Adapun barang buktinya sabu sebanyak 37,67 gram atau 90 paket sabu. Kemudian 2 orang perempuan berinisial NA dan SF dengan barang bukti sabu sebanyak 2,84 gram atau 11 paket.

2 kasus sabu di wilayah Kecamatan Cibadak dengan tersangka berinisial AR. Adapun barang buktinya sabu sebanyak 10,84 gram atau 29 paket sabu. Kemudian NS dan EH dengan barang bukti sebanyak 0,20 gram atau 1 paket sabu.

1 Kasus di wilayah Kecamatan Caringin dengan tersangka MG dan barang bukti sabu sebanyak 27,11 gram atau 2 paket sabu.

1 Kasus di wilayah Kecamatan Parungkuda dengan tersangka berinisial IN, adapun barang bukti sebanyak 9,48 gram atau 15 paket sabu.

1 kasus di wilayah Kecamatan Cidahu, tersangkanya berinisial AW dengan barang bukti sebanyak 3,44 gram atau 6 paket sabu.

1 kasus di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, tersangkanya berinisial DG dan DI dengan barang bukti sebanyak 10,72 gram atau 6 paket sabu.

1 kasus di wilayah Kecamatan Cicantayan yakni berinisial SW dengan barang bukti sebanyak 7,23 gram atau 29 paket sabu.

Adapun 1 kasus ganja di wilayah Kecamatan Parungkuda dengan tersangka berinisial DP. Barang buktinya sebanyak 2,45 Kilogram atau 12 paket.

"Para tersangka ini adalah memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi "baik itu bertemu langsung atau sistem tempel atau dititipkan," ujar Maruly.

Maruly mengatakan, para tersangka tersebut akan ditetapkan dengan undang undang narkotika, yaitu UU nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai 114, 112 dan atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Dari hasil pendalaman bahwa satu orang tersangka yang wanita adalah residivis kasus yang sama narkotika.

Free Traffic Exchange