JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung telah menunjuk 5 Hakim Agung untuk memeriksa permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Formasi 5 Hakim Agung tersebut di luar kebiasaan. Biasanya, majelis kasasi terdiri dari 3 Hakim Agung.
Sebelumnya Ferdy, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy dinyatakan terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Majelis PN Jakarta Selatan pun memutuskan hukuman mati untuk Sambo.
Putusan PN Jakarta Selatan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Sambo mengajukan banding, namun banding Sambo ditolak oleh majelis hakim banding.
Majelis hakim banding tetap memvonis mati Sambo. Sambo pun mengajukan kasasi.
Memori kasasi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. MA telah membentuk majelis kasasi yang beranggotakan 5 Hakim Agung.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim, Suhadi sedangkan sebagai anggota adalah Denasyeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Dalam KUHP baru, hukuman mati menjadi kondisional.
Ada masa percobaan bagi para terpidana mati untuk lepas dari vonis mati, asal berkelakuan baik selama 10 tahun. Vonis mati bisa diubah.
Kasus penembakan Yosua atas rencana Sambo bisa disebut persidangan terbesar abad ini.
Namun, yang menarik, sampai dengan putusan banding, belum terungkap apa sebenarnya motif ditembaknya Yosua oleh Richard atas perintah Sambo.
Semoga saja melalui persidangan kasasi di MA, apalagi dengan 5 Hakim Agung yang terlibat, semoga bisa menguak apa sebenarnya motif penembakan Yosua.
Baca Juga Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA di https://www.kompas.tv/video/419444/ferdy-sambo-cs-ajukan-kasasi-ke-ma
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425729/kasasi-ferdy-sambo-ma-siapkan-formasi-5-hakim-agung-opini-budiman