JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.
Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penistaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selanjutnya menantikan pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik.
Baca Juga Kapolda Kepri Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolda, Kabidhumas dan Dirpolairud Polda Kepri di https://www.kompas.tv/regional/425772/kapolda-kepri-pimpin-serah-terima-jabatan-wakapolda-kabidhumas-dan-dirpolairud-polda-kepri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425773/spdp-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang-diterima-kejagung-panji-dikenai-3-pelanggaran