Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja, di kawasan Cisangkan, Kota Cimahi, Jawa Barat
Pelaku berinisial ZUL dan RA yang merupakan pengemudi ojek online ini, menanam ganja di loteng rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 pohon ganja
Pelaku menjual hasil panen kepada rekannya dengan harga Rp1 juta. Pelaku mengaku menanam ganja untuk keperluan keluarga, karena penghasilan sebagai ojek online tidak cukup
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara