Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Gazalba diyakini melanggar Pasal 12C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan Gazalba, dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi Mahkamah Agung.
Kontributor: Sondi Agung
Produser: Dinda Elita