Inara Rusli secara resmi telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Inara dilaporkan oleh Tenri Ajeng Anisa beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Pengacara Inara Rusli, Susanti Agustina, mengatakan, kliennya dicecar 24 pertanyaan selama pemeriksaan.
Beberapa bukti yang diberikan oleh Inara Rusli, sempat membuat Susanti syok. Namun Susanti menolak berkomentar lebih banyak perihal bukti-bukti kliennya kepada media.
Atas kasus ini, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, serta KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.
Kontributor: Selvianus Kopong Basar
Produser: Dinda Elita