VIVA – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis, 13 Juli 2023 menepati janjinya menyerahkan uang senilai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Maqdir memboyong tumpukan uang berupa pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai 1,8 juta dolar yang dibawa oleh anak buahnya.
Dalam kesempatan itu, Maqdir membantah bahwa uang tersebut diperoleh dari staf Menpora Dito Ariotedjo. Ia menegaskan uang Rp27 miliar dikembalikan oleh pihak swasta. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut. (RP-DRP-DA)