GARUT, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Garut bersama unsur FORKOPIMDA Kabupaten Garut musnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang terjadi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir yang digelar di depan Gedung Pendopo Garut. Barang bukti yang dimusnahkan ini, berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48 paket, ganja kering, pohon ganja, psikotropika, senjata tajam, obat-obatan terlarang, termasuk jamu tradisional bermacam jenis.
Bahkan dalam pemusnahan inipun lebih dari dua milyar uang palsu yang akan diedarkan di Kabupaten Garut beserta lebih dari enam ribu botol miras turut serta dimusnahkan petugas. Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai kasus kejahatan pidana yang terjadi di Garut yang telah berketetapan hukum.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/425276/pemusnahan-milyaran-uang-palsu-dan-ribuan-botol-miras