SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menerima 52 aduan dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024. Namun dari jumlah tersebut, Bawaslu menyatakan kasus yang terbukti sebagai pelanggaran sebanyak 16 kasus yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah, sedangkan 36 lainnya bukan merupakan pelanggaran.
Dari 16 kasus pelanggaran pemilu, dua diantaranya pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya.
"Bawaslu Jawa Tengah telah menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu. Jumlahnya cukup banyak, di antara dugaan pelanggaran pemilu yang kita tangani ada 16 kasus yang terbukti. Rinciannya ada pelanggaran administrasi, kemudian pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, ada juga pelanggaran hukum lainnya," ujar Roffiudin, Kordiv Humas Bawaslu Jawa Tengah.
"Terkait dengan pelanggaran hukum lainnya, ini terdiri dari beberapa, salah satunya adalah ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan pemilu, misalnya dia berfoto bersama dengan peserta pemilu atau menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu," tambahnya.
Untuk meminimalisir kasus pelanggaran pemilu, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pencegahan dan mengawasi pelaksanaan semua tahapan Pemilu 2024.
#pemilu2024 #pelanggaran #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/422792/bawaslu-jateng-terima-52-aduan-pelanggaran-pemilu