Terdakwa Kasus Perintangan Kerja Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara

2023-07-12 92

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus perintangan kerja jurnalis.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan yang menghalangi-halangi pekerjaan jurnalis.

Majelis hakim juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, terdakwa Jai Sanker alias Rakes pada Februari lalu melarang wartawan untuk melakukan peliputan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan.

Tidak hanya melarang, terdakwa juga melakukan pengancaman kepada wartawan. (*)

#vonis #perintangan #jurnalis #pers #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424929/terdakwa-kasus-perintangan-kerja-jurnalis-divonis-1-tahun-penjara