KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini menggugat MUI atas kerugian immateriel, sebesar Rp 1 triliun.
Melalui Kuasa Hukumnya, Panji Gumilang mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah telah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor kasus penistaan agama.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ini ketingkat penyidikan.
Setidaknya ada dua pihak yang menyampaikan laporan terhadap Panji Gumilang.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri Telah memeriksa 19 saksi dari kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
Dari 19 orang saksi yang diperiksa, 2 di antaranya adalah pelapor, sementara sisanya Ahli Agama, Ahli Bahasa, dan Sosiolog.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424367/merasa-dirugikan-panji-gumilang-gugat-mui-ke-pn-jakarta-pusat