JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sejak Jumat (07/07) sore.
Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi berupa gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan KPK, terungkap bagaimana konstruksi perkara gratifikasi dan TPPU, yang menjerat Andhi Pramono.
Andhi Pramono diduga jadi broker, memuluskan pebisnis ekspor-impor, untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan malaysia, menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.
Andhi diduga menerima "fee" yang diduga menyalahi aturan kepabeanan.
Baca Juga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 M, Mantan Komisioner KPK: Saya Yakin Bukan Hanya Itu Saja! di https://www.kompas.tv/video/423767/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp28-m-mantan-komisioner-kpk-saya-yakin-bukan-hanya-itu-saja
KPK menemukan, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar, yang dipakai untuk keperluan dan keluarganya.
Menurut KPK, Andhi Pramono membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi berupa gratifikasi untuk keperluan keluarganya.
KPK menyebut, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, Andhi membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Padahal, data laporan harta kekayaan Andhi Pramono tidak sampai Rp20 miliar.
KPK juga menemukan akal-akalan yang digunakan Andhi Pramono, untuk menyembunyikan gratifikasi yang diterimanya dari pengusaha.
Andhi diduga memanfaatkan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.
Meski demikian, KPK tidak merinci besaran uang yang ditampung di rekening mertua Andhi Pramono.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423867/eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-diduga-pakai-rekening-mertua-tampung-uang-gratifikasi