Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Andhi Pramono Terima Uang Rp28 Miliar dan Menjadi Broker Pengusaha

2023-07-07 823

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022.