Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022. Andhi juga diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha di bidang ekspor-impor sehingga mempermudah mereka dalam melakukan akitvitas bisnisnya.
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: Kristo Suryokusumo