PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemalsuan merek sarung, Mohammad Khanif, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 milyar rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (07/06/2023).
Putusan hakim kasus pemalsuan merek sarung ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane usai sidang menyatakan banding atas putusan itu.
Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir usai vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Salman Alfarizi. Setelah sidang kuasa hukum terdakwa Suryono Pane menyebut kasus ini diduga sudah disetting agar kliennya kalah. Menurutnya, dari awal proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan hanya butuh waktu 15 jam yaitu 17 April 2023 malam ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tanggal 18 April berkas sudah sampai di pengadilan.
Saat pra peradilan termohon Polresta Pekalongan tidak pernah datang ke muka sidang. Dan surat perpanjangan penahanan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan tertanggal 17 April 2023, sedangkan waktu itu Mohamad Khanif masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
"Keluarga terdakwa sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Pekalongan tertanggal 17 April 2023. Padahal tanggal 17 April ini posisinya masih tersangka, berkasnya baru diperiksa di Polres Pekalongan, artinya baru dijemput (malam). Tetapi pengadilan Negeri Pekalongan sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan,"ungkap Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa.
"Padahal prosesnya masih di Kepolisian belum di Kejaksaan. Artinya ini sudah ada persekongkolan, tahu sama tahu. Sehingga kami menduga perkara ini mulai proses penyidikan tahap 1 sampai limpah ke pengadilan tridak lebih dari 15 jam, "imbuhnya.
Sementara kuasa hukum dari penggugat yaitu PT Gajah Duduk mengaku puas dengan putusan hakim.
"Kami berpendapat bahwa memang sudah seharusnya, pemilik hak merek itu harus dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, " kata Dadang Lisdiyanto, kuasa hukum penggugat.
Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Terdakwa dijerat pasal 100 KUHP tentang merek dan indikasi geografis.
#konflikmereksarung #pekalongan #gajahduduk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/423548/kuasa-hukum-menduga-vonis-konflik-merek-sarung-ada-persekongkolan