Ini Syarat Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

2023-07-07 1

BANDUNG. KOMPAS. TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui badan pendapatan daerah kembali kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama, dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai dari 3 juli hingga agustus 2023.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, bapenda jabar memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Untuk bebas bbnkb meliputi pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat jawa barat yang melakukan balik nama.

Dengan melampirkan persyaratanstnk asli E-KTP asli pemilik baru SKKP, SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan kendaraan dihadirkan di samsat, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotokopi.

Sementara persyaratan untuk diskon pkb di antaranya STNK asli E-ktp asli pemilik baru, SKKP, SKPD terakhir BPKB asli kendaraan dihadirkan di samsat dan bukti hasil cek fisik. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan dimulai sejak tanggal 3 juli sampai akhir agustus 2023.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat



Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar



Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat



TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/423425/ini-syarat-dapat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar