SIDOARJO, KOMPAS.TV - Tetangga pelempar kotoran manusia kembali digugat secara perdata!
Wiwik Winarti korban pelemparan kotoran manusia selama 6 tahun lebih. Telah kembali menggugat Masriah pelaku pelemparan kotoran manusia, ke Pengadolan Negeri Sidoarjo.
Bersama kuasa hukumnya, Wiwik menggugat Masriah secara perdata lewat Pasal 1356 KItab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan kepada tetangga Wiwik tersebut bersamaan dengan uang 1 Miliar lebih. Sebagai ganti rugi matetial dan immaterial.
Baca Juga Kata Brigjen Endar Priantoro Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK di https://www.kompas.tv/video/422936/kata-brigjen-endar-priantoro-usai-kembali-jadi-direktur-penyelidikan-kpk
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/422938/tetangga-pelempar-kotoran-manusia-kembali-digugat-secara-perdata