Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istri, dijebloskan Kejaksaan Negeri Cimahi. Hal tersebut menyusul vonis dari Mahkamah Agung, yang membatalkan putusan Pengadilan Bale, Bandung, yang menyatakan keduanya tak bersalah
Irfan sempat menyampaikan bahwa dirinya tak bersalah. Ia akan tetap memperjuangkan keadilan untuk dirinya dan sang istri. Irfan akan menjalani masa hukuman selama 10 tahun di Lapas Banceuy, Kota Bandung
Sementara sang istri, Endang Kusumawaty, ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya Irfan dan Endang divonis dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar. Keduanya diancam atas pasal pidana penggelapan dan pencucian uang investasi pendirian SPBU di Bekasi