JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam nota keberatan disebutkan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat, untuk melakukan korupsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Johnny G Plate menilai dakwaan jaksa tidak bersadarkan fakta.
Penasihat hukum Johnny G Plate bahkan menyatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan hasil penyidikan.
Selain itu, penasihat hukum mengatakan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.
Baca Juga Hakim Pemimpin Sidang Plate Tegaskan Tak Ada Tendensi Politik dalam Sidangnya! di https://www.kompas.tv/video/422545/hakim-pemimpin-sidang-plate-tegaskan-tak-ada-tendensi-politik-dalam-sidangnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422588/ajukan-eksepsi-penasihat-hukum-plate-sebut-dakwaan-jpu-tak-berdasarkan-fakta