Polisi melakukan pembongkaran lubang septic tank di rumah sewa yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Senin (3/7/2023). Dua tersangka wanita SM dan NA dihadirkan dalam proses pembongkaran tersebut.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis bor listrik yang kemudian di lanjutkan penyedotan menggunakan mobil penyedot tinja.
Ironisnya kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Selain SM dan NA, polisi juga 7 tersangka lainnya, yakni pembantu, sopir dan 5 pasien klinik aborsi ilegal tersebut.