PIDIE, KOMPAS.TV - Rumoh Geudong menjadi salah satu bukti situs pelanggaran HAM berat di Aceh. Bangunan berupa rumah panggung besar ini sebelumnya telah di bakar masyarakat pada tahun 1998 pada saat status darurat militer di Aceh di cabut. Pada saat terbakarnya Rumoh Geudong menyisakan tembok rumoh dan kamar mandi. Namun pada saat kedatangan presiden untuk peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial HAM berat bangunan itu di robohkan pada tanggal 19 hingga 21 Juni lalu dan hanya menyisakan tangga rumah dan sumur saja.
Kasus Rumoh Geudong merupakan peristiwa memilukan yang di alami korban semasa konflik Aceh kurun waktu 1989 hingga 1998. Tempat itu di jadikan sebagai pos satuan taktis dan strategis atau pos sattis selama pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh. Banyak warga sipil yang menjadi korban. Mereka dituduh sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka atau simpatisan GAM. Di Rumoh Geudong itu terjadi kejahatan kemenusiaan seperti penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan sampai pembunuhan.
Setelah puluhan tahun berlalu, pemerintah akhirnya mengakui adanya pelanggaran HAM yang berat di Rumoh Geudong itu selama kurun waktu 1989 hingga 1998. Setelah adanya pengakuan negara terjadinya pelanggaran HAM berat, peristiwa Rumoh Geudong ditetapkan menjadi salah satu pelanggaran HAM berat di Aceh selain peristiwa simpang KKA Aceh Utara dan Jambo Keupok di Aceh Selatan.
Hari ini Presiden Joko Widodo melakuan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial HAM berat di Aceh. Pemerintah akan melakasanakan pemenuhan hak-hak korban atau kepada ahli waris korban dengan melakukan rehabilitasi. Harapan luka luka lama dapat pulih kembali.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420785/rumoh-geudong-tempat-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu