SUKABUMI, KOMPAS.TV - 12 orang tersangka pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu, ganja dan obat obatan terlarang yang beraksi di Wilayah Sukabumi, ditangkap Satnarkoba, Polres Sukabumi Kota. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel, serta mengantar langsung dengan pemesan. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu seberat 13,43 gram, ganja kering 747,43 gram, psikotropika 104 butir dan obat keras ilegal 5.613 butir. Serta sejumlah uang, ponsel, kartu atm dan alat hisap sabu atau bong.
12 tersangka ini dari delapan kasus, dua kasus diungkap di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dua kasus di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, selanjutnya di Kecamatan Sukaraja, Kebon Pedes, serta Kecamatan Baros dan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, kemudian Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420772/satnarkoba-tangkap-12-pengedar-narkotika-dalam-waktu-1-bulan