TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah orangtua dari anak di bawah umur melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual kepada polisi. Kejadian bermula ketika korban bersama dengan anak dan keponakan pelaku hendak mengaji pada Rabu (21/6/2023).
Korban diminta untuk mendapat giliran pertama yang belajar mengaji di kamar pelaku. Namun, saat pembelajaran berlangsung, pintu kamar dikunci dan korban mengalami pelecehan seksual.
"Korban ini diajak atau diberitahu oleh yang diduga pelaku berinisial BT, jadi dengan memerintahkan anak dan keponakannya untuk datang ke rumah yang diduga pelaku untuk pembelajaran," jelas AKP Selamet, Kasat Reskrim Polres Temanggung.
"Jadi bertiga datang ke rumah yang diduga pelaku, terus satu per satu diberikan pelecehan, yang giliran pertama adalah korban ini. Jadi yang kedua dari anak pelaku dan keponakan pelaku menunggu di luar kamar. Setelah masuk di dalam kamar, pintu dikunci," tambahnya.
Korban merupakan teman dari anaknya yang juga anak dari tetangga pelaku. Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menyebut bahwa aksi kejahatannya baru kali ini dilakukannya. Atas kasus ini, pelaku dikenai pasal atas perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420760/anak-di-bawah-umur-jadi-korban-pelecehan-seksual-guru-ngaji