Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS 4G

2023-06-27 30

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dalam proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri) sebesar Rp 17.848.308.000," kata JPU membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kemudian Jaksa juga menyebut memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Video editor: Vila Randita

Baca Juga Fakta Persidangan Proyek BTS 4G: Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta Per Bulan di https://www.kompas.tv/video/420409/fakta-persidangan-proyek-bts-4g-johnny-g-plate-minta-rp-500-juta-per-bulan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420430/johnny-plate-didakwa-perkaya-diri-sendiri-rp-17-8-m-dalam-proyek-bts-4g

Free Traffic Exchange