LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center yang berada di kawasan Rajabasa Raya Kota Bandar Lampung pada Senin (26/6) kemarin.
Gedung yang dibangun dan diresmikan pada Agustus 2022 lalu oleh terpidana Karomani disita KPK sebagai uang pengganti senilai Rp8 miliar 75 juta atas kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya di penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung.
Baca Juga Personel Kodim Gerebek Rumah Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/419915/personel-kodim-gerebek-rumah-bandar-narkoba
Sukarmin selaku kuasa hukum mengatakan nantinya Gedung Lampung Nahdliyin Center yang disita KPK akan dilelang apabila Karomani tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut.
Ia juga menambahkan jika hasil lelang melebihi nilai dari uang pengganti, maka sisanya akan diserahkan ke pihak keluarga Karomani.
"Seandainya uang lelang itu lebih, ya kembali kepada pak Karomani," ujar Sukarmin, Kuasa Hukum Terpidana Karomani Mantan Rektor Unila.
Diketahui mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara serta diminta untuk mengganti uang kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.
Sementara 2 terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta.
Kini ketiga terpidana kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila sudah menjalani penahanan di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
#kasusuap #karomani #gedunglnc
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420328/kpk-sita-gedung-lampung-nahdliyin-center-milik-mantan-rektor-karomani