Perusahaan transportasi darat terbesar di Indonesia, Blue Bird tengah diterpa persoalan terkait kepimilikan saham. Putri salah satu dari lima pendiri PT Blue Bird Taxi Elliana Wibowo melayangkan somasi. Ia merasa haknya atas perusahaan berlambang burung biru dirampas dengan semena-mena.
Tak hanya Elliana, pemegang saham PT Blue Bird Taxi lain yang turut melayangkan gugatan yakni Mintarsih A. Latief.
Melalui Kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengalihan saham itu dibuat oleh Notaris Ferdinand K. Makahanap. Selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada Notaris Ferdinand K. Makahanap.
Selain itu, somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.
“Mintarsih seharusnya masih memiliki Saham sebesar 15% di PT Blue Bird Taxi karena di tempat registrasi CV Lestiani yaitu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nama Mintarsih masih tercantum sebagai salah satu pemegang saham di CV Lestiani, perusahaan yang menguasai 45% kepemilikan Blue Bird. Selain itu, ia juga memiliki 6,67 % saham warisan,” kata Kamaruddin.