JAKARTA, KOMPASTV Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai kasus dugaan korupsi pungli di rutan KPK senilai Rp 4 miliar baiknya ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Rekening-rekening yang disebutkan 4 miliar itu itu yang dibawa ke PPATK. Saya setuju jangan KPK yang menangani ini. Ini masalah besar juga pungli Rp4 miliar.
Agar tidak dicurigai masyarakat, polisi jaksa ajah yang menangani,"kata Yenti dalam wawancara di Kompas Petang, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga Dalami Transaksi Pungli Tunai dan Periksa 4 Rutan, KPK Ungkap Keterlibatan Banyak Rekening di https://www.kompas.tv/video/419295/dalami-transaksi-pungli-tunai-dan-periksa-4-rutan-kpk-ungkap-keterlibatan-banyak-rekening
Yenti juga mengatakan nantinya pengecekan aliran dana tersebut, jangan berhenti di para petugas rutan, namun hingga ke rekening keluarga mereka.
"Mereka melakukan perbuatan yang umumnya korup. Tindak pidana Rp 4 miliar pendekatannya dengan TPPU. Lah rekening-rekening tersebut yang menampung terkait dengan petugas-petugas di sana. Jangan harap nama petugasnya bisa nama istrinya anaknya. Yang ditahan, sudah ditahan, ada TPPU,"jelas Yenti.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419415/yenti-garnasih-dorong-polri-tangani-pungli-kpk-rp-4-miliar-agar-tidak-dicurigai-masyarakat