Kementerian Agama (Kemenag) bisa mengambil langkah lebih lanjut semisal Pesantren Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, contohnya ialah menyebarkan paham keagamaan yang sesat. Kalau terbukti, maka Kemenag bisa mencabut izin operasional pesantren tersebut.
"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie melalui keterangan persnya, Jumat (23/6/2023). Lihat selengkapnya di video.
#kemenag #bekukan #pesantren #alzaytun
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2023/06/23/133820/kalau-terbukti-jalankan-ajaran-sesat-kemenag-tak-segan-segan-bekukan-pesantren-al-zaytun
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom