GORONTALO, KOMPAS.TV - Lima orang mucikari ditangkap Ditreskrimum Polda Gorontalo yang menjajakan perempuan ke pria hidung belang melalui aplikasi "Michat".
Kelima pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Kota Gorontalo pada 18 Juni 2023. Mereka ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dari penangkapan ke lima pelaku polisi menyita tujuh buah ponsel yang digunakan untuk menjajakan korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yunike Bakrie menyebut, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan Tim Resmob Polda Gorontalo.
Baca Juga 2 Pelaku TPPO Diringkus, Imingi Korban PMI Ilegal Gaji Besar di https://www.kompas.tv/regional/419185/2-pelaku-tppo-diringkus-imingi-korban-pmi-ilegal-gaji-besar
Dari hasil pemeriksaan, lima orang pelaku menjajakan perempuan ke pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan tarif dari 300 ribu rupiah hingga 400 ribu rupiah.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#TPPO
#Ditreskrimum
#Polda Gorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/419206/polisi-tangkap-5-mucikari-atas-kasus-tppo