SEMARANG, KOMPAS.TV - Ombudsman Jawa Tengah telah membuka posko pengaduan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.
Sejak posko pengaduan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 dibuka, aduan yang diterima oleh Ombudsman Jawa Tengah diantaranya, aduan terkait masalah teknis seperti nomor induk siswa nasional (NISN) belum muncul, NIK yang salah input akan diarahkan untuk menyelesaikan dari dinas pendidikan atau pihak terkait di sekolah atau panitia.
Sementara untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi atau perhatian yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, Ombudsman Jawa Tengah menindaklanjuti secara terintegrasi dan cepat. Seperti penanganan anak panti asuhan yang ingin mendaftar ke SMK namun tidak terdaftar dalam database, anak yang tidak mampu dan anak tidak sekolah yang seharusnya mendapat jatah jalur afirmasi.
Setidaknya ada lima hingga empat laporan masuk yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berharap, tidak banyak aduan atau laporan yang masuk ke Ombudsman Jateng. Hal ini karena Ombudsman Jawa Tengah telah memberikan petunjuk agar orang tua siswa dapat mengajukan aduan langsung ke sekolah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/418925/aduan-ppdb-2023-2024-berdatangan-ke-ombudsman-jateng