KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan berjanji akan mengusut tuntas kasus pungli miliaran rupiah, serta membebastugaskan pihak yang diduga terlibat.
Namun, sanksi yang dinilai kurang tegas itu, menuai tanda tanya publik, akan kualitas integritas para pegawai di lembaga anti rasuah ini.
Permintaan maaf, mengiringi sikap terbaru KPK, dalam menangani kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga anti rasuah ini.
Pimpinan KPK, Nurul Gufron mengakui, insan KPK bisa berbuat salah.
Namun KPK memastikan akan bertindak tegas, dan menegaskan komitmennya untuk membangun integritas lembaga.
Hingga saat ini, KPK juga belum merinci ada berapa orang yang diduga terlibat pungli.
Kasus ini, ternyata bukan yang pertama kali terjadi di Rutan KPK.
Pada Juli 2019, ada pengawal tahanan KPK menerima uang Rp300 ribu, dari Ajudan Idrus Marham. Pelaku, langsung diberhentikan tidak hormat, berbeda dengan penanganan kasus yang terjadi saat ini.
Mantan Pimpinan KPK, Mochammad Jasin juga menilai ada penurunan integritas di era kepemimpinan KPK saat ini terutama setelah revisi Undang-Undang KPK.
Wacana revisi Undang-Undang KPK, yang dinilai memicu pengeroposan integritas KPK ini juga kembali berhembus.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK, mengungkap fakta mengejutkan tentang kasus pungutan liar, di dalam rutan KPK, hingga mencapai Rp4 miliar, hanya dalam kurun waktu 4 bulan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418900/pungli-di-rutan-kpk-terungkap-pukat-ugm-integritas-mengeropos-kpk-harus-di-reset