Sidang Perdana Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

2023-06-22 139

KEDIRI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kediri, menggelar sidang perdana perkara tindak pidana peredaran obat, dengan terdakwa direksi PT Afi Farma. Sidang kali ini, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum.

Keempat terdakwa dari perusahaan obat PT Afi Farma yang hadir di persidangan, yakni Arief Prasetya, selaku Direktur, Nony Satya Anugrah, selaku Manajer Quality Control, Aynarwati Suwito, Selaku Manajer Quality Insurance, dan Istikhomah, selaku Manajer Produksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melanggar undang-undang tentang kesehatan dan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Pertama, pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ketiga pasal 359 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi. Sidang akan kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

#kediri #gagalginjal #afifarma #sidang #beritakediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/418865/sidang-perdana-kasus-obat-penyebab-gagal-ginjal-akut

Free Traffic Exchange