JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyebut temuan Dewas soal pungli di Rutan KPK jadi bahan evaluasi. KPK memastikan sudah membuka penyelidikan atas dugaan dan temuan pungli tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK menyatakan, temuan Dewas KPK ada dugaan pidana, etik, dan dislipin pegawai.
Saat ini, penyelidikan dilakukan oleh internal KPK, untuk mengetahui adakah dugaan suap, grativikasi, atau pemerasan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK, menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar, atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. Tak tanggung-tanggung, jumlah pungli mencapai Rp4 miliar.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan, puluhan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK diduga terlibat pungutan liar terhadap tahanan kasus korupsi.
Baca Juga Petugas Bandara King Abdul Aziz Sita 6 Koper Calon Haji Asal Surabaya yang Berisi Rokok di https://www.kompas.tv/video/418422/petugas-bandara-king-abdul-aziz-sita-6-koper-calon-haji-asal-surabaya-yang-berisi-rokok
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut hal ini temuan langsung oleh dewas, bukan dari pengaduan masyarakat.
Dalam temuan sementara, pada periode Desember 2021, hingga Maret 2022, Dewas menemukan adanya pungli dengan total sementara sebanyak Rp4 miliar.
Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418425/dewan-pengawas-temukan-pungli-rp-4-miliar-di-rutan-kpk-sudah-diselidiki