JAYAPURA, KOMPAS.TV - Setelah buron selama lebih dari 3 tahun, Kejaksaan Tinggi Papua menangkap seorang terpidana kasus korupsi dana Desa Kabupaten Tolikara, atas nama Victor Aries Efendi.
Victor ditangkap, setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp 318,9 miliar, dari penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Toli Kara, pada tahun 2016 lalu.
Dana desa seharusnya digunakan untuk membeli sepeda motor, perahu motor, tempat penampungan air dan sejumlah fasilitas lainnya untuk 541 desa di Kabupaten Tolikara.
Namun pembelian didapati tidak sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan jumlah yang telah ditetapkan.
Kejati kini masih memburu Piter Wandik, yang turut berperan dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini.
Baca Juga Terekam CCTV! Aksi Pencurian Sepeda Motor di Rumah Indekos Pulogadung Jakarta Timur di https://www.kompas.tv/video/417576/terekam-cctv-aksi-pencurian-sepeda-motor-di-rumah-indekos-pulogadung-jakarta-timur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417578/buron-selama-3-tahun-terpidana-korupsi-dana-desa-tolikara-rp-318-miliar-ditangkap-kejati-papua