KOMPAS.TV - Kenapa tak boleh bercanda soal bom di pesawat?
Bercanda soal bom di bandara atau pesawat juga termasuk tindakan melanggar hukum.
Dampak bercanda soal bom di bandara atau pesawat:
Pemberhentian penerbangan Penundaan keberangkatan Penahanan penumpang yang terlibatBercanda tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal.
Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PenerbanganPelaku dapat dipenjara paling lama satu tahun. Selain itu, dalam ayat 2 seseorang bisa dipidana selama 8 tahun. Apabila menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.
Dalam ayat 3 ditulis ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417105/kenapa-tak-boleh-bercanda-soal-bom-di-pesawat-sinau