MAKASSAR, KOMPAS.TV - KEMENKUNHAM Sulawesi Selatan menyita sebuah ponsel milik warga binaan yang terlibat dalam jaringan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar.
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang menurunkan Tim Investigasi Ke Rutan Kelas 2-B Jeneponto menyita satu unit ponsel milik warga binaan yang terlibat jaringan brankas narkoba di dalam kampus.
Pelaku merupakan warga binaan yang di vonis 16 tahun penjara atas kasus narkoba. Selain itu, pelaku diketahui telah dipindahkan di 3 rutan karena memiliki perilaku yang kurang baik. KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan juga telah menurunkan tim untuk memeriksa kepala rutan Jeneponto dan sejumlah petugas pasca temuan ponsel milik warga binaan di dalam rutan.
#kemenkuhanmenyitaponselpelaku
#pelakuyangterlibatkasusnarkobadiunm
#wargabinaandivonis16tahun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/416953/pasca-penemuan-brankas-narkoba-di-kampus-unm