BNN RI telah melimpahkan perkasa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 310 kg yang dilakukan 8 WNA Iran ke Kejari Cilegon. Kedelapan kurir itu Abdul Rahman Zardkuhi, Salak Ayub Wafa, Abdol Aziz, Usman Damani Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.
Diketahui, sebelumnya untuk barang bukti 319 kg sabu sudah dilakukan pemusnahan oleh BNN RI di kantor BNN dan Karawang, Jabar. Kejari Cilegon, Diana mengatakan 8 tersangka kini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Untuk diketahui, 8 warga negara Iran membawa sebanyak 319 kg sabu menggunakan perahu. Kemudian ditangkap petugas BNN RI, Kamis (23/2) pukul 14.00 WIB saat melintas di perairan Banten.
Kontributor: Iskandar Nasution
Produser: Akira Aulia W