Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar. Perkara bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa dana tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221 miliar) selama 2 tahun sejak 2020 hingga 2022.
Proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai data dan dokumen pendukung. Para tersangka diduga mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.