Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

2023-06-15 3,586


MK resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan sidang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

 

MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan  sistem Pemilu proporsional tertutup 

 

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Produser: B.Lilia Nova