MK resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan sidang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan sistem Pemilu proporsional tertutup
Reporter: Jonathan Simanjuntak
Produser: B.Lilia Nova