PALU, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional Mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah pada selasa sore. Dalam pertemuan itu, 2 Komisioner Kompolnas melakukan supervisi pada kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong.
Sekitar pukul 18.00 wita Komisioner Kompolnas, tiba di Mapolda Sulawesi Tengah. Rombongan kemudian langsung ke ruang pertemuan untuk melakukan supervisi kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong.
Dalam pertemuan itu 2 anggota Komisi Kepolisian Nasional yang hadir diantaranya Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti. Hasil supervisi yang dilakukan, Polisi telah menangkap 11 tersangka. 1 berkas telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa kembali.
Komisi Kepolisian Nasional sendiri terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Kompolnas berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke persidangan. ke 11 tersangka dijerat undang undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
#Kompolnas #KasusPemerkosaanAnak #PoldaSulawesiTengah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/416335/kompolnas-supervisi-proses-hukum-kasus-pemerkosaan-anak-di-parigi-moutong