Tetap Pakai Masker di KRL Meski Aturan Sudah Dicabut, Warga: Sudah Terbiasa

2023-06-14 20

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia, telah resmi mencabut aturan penggunaan masker di kereta mulai Senin (12/06).

Para pengguna kereta api jarak jauh dan kereta commuter, boleh melepas masker dalam perjalanan dengan catatan harus dalam kondisi sehat, serta tidak berisiko menularkan covid-19.

Tapi ternyata, penghapusan kewajiban bermasker ini tak serta-merta membuat masyarakat percaya diri.

Di Stasiun Bekasi, masker masih digunakan hampir semua penumpang dan petugas stasiun demi menjaga kesehatan masing-masing.

Tak hanya untuk perjalanan dalam negeri, penghapusan aturan wajib masker ini juga berlaku untuk perjalanan luar negeri.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 1 tahun 2023, yang terbit (9/06) lalu.

Kebijakan ini diambil karena perkembangan kasus covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Dalam aturan ini, pemerintah menganjurkan warga tetap menerima vaksinasi covid-19, hingga booster kedua.

Warga juga diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan covid-19.

Warga juga dianjurkan tetap menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan menggunakan sabun.

Bagi orang yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, pemerintah menganjurkan jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Terakhir, pemerintah menganjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat, untuk memantau kesehatan.

5 Mei 2023 lalu, Badan Kesehatan Dunia, WHO telah mencabut status kegawatdaruratan pandemi covid-19.

Baca Juga Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Ruang Publik di https://www.kompas.tv/video/415498/masyarakat-tak-lagi-wajib-pakai-masker-di-ruang-publik



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416266/tetap-pakai-masker-di-krl-meski-aturan-sudah-dicabut-warga-sudah-terbiasa

Free Traffic Exchange