Pakar Hukum Pencucian Uang Ungkap LHKPN Dapat Menguak Korupsi di Indonesia

2023-06-08 24

KOMPAS.TV - Firli bahuri mengatakan, hingga 31 Mei 2023, pejabat yang wajib lapor harta kekayaan ada 6.389 orang.

Dari jumlah tersebut, 6.389 diantaranya hingga kemarin belum lapor harta kekayaan.

Untuk lembaga eksekutif, 4.400 orang yang belum lapor LHKPN.

Yang telah memasukkan LHKPN sebesar 98,49 persen atau sudah melapor sebanyak 286.130, dari 290.530 orang.

Sementara lembaga legislatif ada di posisi terendah, atau paling sedikit persentase pelaporannya, yaitu 92,86 persen.

Tercatat, yang sudah melapor 18.614 dari 20.045 wajib lapor. Sedangkan yang belum lapor 1.431 orang.

Di Lembaga Yudikatif, pelaporan mencapai 99,21 persen, atau 18.393 dari total 18.540. Sedangkan yang belum lapor sebanyak 147 pejabat.
Selanjutnya, di BUMN dan BUMD mencapai 99,04 persen, atau yang telah lapor sebanyak 42.196 dari 42.607. Sementara itu, yang belum lapor sebanyak 411 orang.

Baca Juga Ketua KPK, Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Tahun 2022 di https://www.kompas.tv/video/414539/ketua-kpk-firli-bahuri-sebut-6-389-pejabat-negara-belum-lapor-harta-tahun-2022

Biasanya, apa alasan belum lapor harta kekayaan?

Seberapa banyak kasus korupsi yang bertalian dengan LHKPN?

Mengapa masih banyak pejabat negara yang belum lapor harta kekayaan?

Kita akan berbincang dengan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414548/pakar-hukum-pencucian-uang-ungkap-lhkpn-dapat-menguak-korupsi-di-indonesia