KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Jokowi meminta publik menunggu kajian dan telaah Menko Polhukam.
Presiden Joko Widodo menyebut, saat ini Menko Polhukam Mahfud MD masih menelaah putusan Mahkamah Konsitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Saat ditanya wartawan, soal tanggapannya terkait putusan MK ini, Jokowi meminta publik menunggu kajian Menko Polhukam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji Undang-Undang KPK yang kemudian dikabulkan oleh MK
Sebelumnya, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji Undang-Undang tentang KPK pada 25 Mei 2023.
Dalam putusan ini MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Baca Juga KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di https://www.kompas.tv/video/414216/kpk-sita-moge-harley-davidson-milik-eks-pejabat-pajak-rafael-alun-trisambodo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414219/jokowi-perintahkan-mahfud-md-kaji-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun