PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aksi kejahatan pecah kaca mobil lalu mengambil barang berharga beberapa kali terjadi di Kabupaten Pekalongan, terutama di tepi jalur Pantura. Aparat akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka pelaku dan satunya masih buron.
Tersangka pelaku bernama Slamet, warga Panjang Kota Pekalongan berhasil dibekuk aparat Polres Pekalongan di Brebes, Jawa Tengah. Sedangkan satu orang tersangka lain masih buron yaitu Udin, warga Tirto Kabupaten Pekalongan.
Pelaku menyasar mobil yang diparkir lalu dipecah kacanya dan diambil barang berharga seperti uang, handphone, tas dan lainnya. Kawanan ini menggunakan sepeda motor dan melakukan aksinya di siang hari menunggu saat sepi.
Aksi kejahatan pecah kaca sudah dilakukan di beberapa lokasi. Tercatat minimal ada tiga lokasi di Kabupaten Pekalongan seperti di tempat parkir Kecamatan Wiradesa, Tirto dan Pekuncen. Semuanya di dekat jalan Pantura.
Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang Rp 400 ribu dan alat pecah kaca. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/414205/tersangka-pecah-kaca-mobil-di-pekalongan-ditangkap-1-masih-buron