Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi dibukanya ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dirinya menyebut diterbitkannya PP tersebut bukan semata-mata membuka ekspor pasir laut. Namun, karena mengutamakan permasalahan sedimentasi. Pengaturan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejumlah dan menteri terkait. Nantinya, ada daerah yang diperbolehkan ekspor pasir laut dan tidak.