JAKARTA, KOMPASTV Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).
Mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto ditahan karena diduga berperan sebagai penghubung ke Sekretaris MA Hasbi Hasan hingga menerima sejumlah aliran uang Rp 11,2 miliar.
"HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," kata Ghufron, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga Jadi Tersangka, Sekretaris MA Belum Ditahan KPK, Nurul Ghufron: Itu Teknis Tinggal Tunggu Waktu Saja di https://www.kompas.tv/nasional/413883/jadi-tersangka-sekretaris-ma-belum-ditahan-kpk-nurul-ghufron-itu-teknis-tinggal-tunggu-waktu-saja
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH.
"Menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.
Dadan Tri menerima sebanyak tujuh kali transfer, dan juga dikirimkan kepada Hasbi Hasan.
Video Editor: Bara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413898/kpk-tahan-mantan-komisaris-bumn-dadan-tri-yudianto-dalam-kasus-suap-ma