JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy Satriyo dalam sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, (6/6/2023).
Mario didakwa oleh Jaksa atas tuduhan penganiayaan yang terencana.
"Orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang mengakibatkan luka-luka berat," lanjut Jaksa.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga Begini Gaya Mario Dandy saat Tiba di PN Jakarta Selatan Bersama Shane Lukas di https://www.kompas.tv/video/413707/begini-gaya-mario-dandy-saat-tiba-di-pn-jakarta-selatan-bersama-shane-lukas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413743/dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana-mario-dandy-kasus-penganiayaan-david