Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, 15 Mei lalu. Terbitnya peraturan ini mengundang polemik. Pemerintah bersikukuh PP ini bukan mendorong aktivitas pertambangan. Namun masyarakat khawatir, akan semakin mempermudah terjadinya penambangan pasir laut. Faktanya, aktivitas tambang pasir yang terjadi selama ini telah banyak merugikan masyarakat, lantaran terjadinya kerusakan laut. Lantas, bagaimana sebenarnya dampak penambangan pasir laut terhadap warga sekitar?
Sebuah kampung nelayan di Desa Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, ada aktivitas penambangan pasir laut di kawasan tangkap nelayan. Saat menelusuri lokasi yang berada dekat permukiman warga ini, Ni Luh bertemu dua orang pekerja kapal yang diduga melakukan penambangan pasir laut. Meskipun kapal sedang tidak lakukan pertambangan, namun dari cerita para pekerja, aktivitas mereka telah mendapat "restu" pemerintah setempat. Mereka juga berkilah melakukan penambangan pasir laut, melainkan pendalaman alur dengan mengangkat hasil sedimentasi.
Ketika kembali menelusuri perairan di daerah Kabupaten Tulang Bawang untuk melihat titik alur pelayaran dan lokasi sedimen yang sebenarnya. Hasilnya, lokasi kapal bekerja dan lokasi alur pelayaran yang dipenuhi sedimen, tidak sama. Kemudian muncul pertanyaan apakah ini penambangan berkedok pendalaman alur?
Sejumlah nelayan juga mengeluhkan turunnya penghasilan hingga 50 persen sejak ada aktivitas penambangan pasir laut. Lebih lanjut, para nelayan khawatir PP yang baru akan semakin mengundang banyak kapal pengeruk pasir laut datang ke wilayah tangkap mereka.
Qudrotul Ikhwan, PLT Bupati Tulang Bawang mengonfirmasi temuan ini. Ia bersikukuh tak ada penambangan pasir laut di wilayahnya, Bupati juga menyebut aktivitas tersebut tak mengganggu perekonomian warga.
Terakhir, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muriadi mencoba menjawab pertanyaan Ni Luh. Bagaimana PP ini akan mencegah eksploitasi besar-besaran di laut? Bagaimana pula memastikan yang diambil hanya sedimen, bukan pasir laut?
Saksikan NI LUH, setiap Senin, pukul 20:30 WIB, hanya di Kompas TV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413692/saat-jokowi-buka-ekspor-pasir-laut-nelayan-bisa-apa-full-ni-luh