PEKANBARU, KOMPAS.TV - Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama Petugas Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian Reskrimsus Polda Riau, menggrebek dua toko penjualan obat diduga ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Penggrebekan itu dilakukan bedasarkan laporan dari masyarakat.
Dari dua toko itu, petugas berhasil menyita 17.780 butir obat tanpa izin edar atau ilegal.
Selain obat yang disita, petugas juga mengamankan dua pemilik toko dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kedua tersangka berinisial JO dan H ditahan di Mapolda Riau.
Menurut kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, sebelum operasi penindakan, petugas telah melakuan pengintaian selama satu tahun.
Sejumlah barang bukti diamankan, seperti obat-obatan tampa izin edar, hingga barang atau alat pembuatan.
Baca Juga Jelang Naik Pesawat, Polisi Gagalkan Keberangkatan 64 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah! di https://www.kompas.tv/video/396480/jelang-naik-pesawat-polisi-gagalkan-keberangkatan-64-pekerja-migran-ilegal-ke-timur-tengah
Rinciannya, dari toko obat pertama, petugas menyita 245 item atau 16.530 butir obat dengan nilai ekonomi Rp 527 juta.
Sementara toko kedua, diamankan sekitar 1.250 butir obat dengan nilai ekonomi sekitar Rp 80 juta.
Peredaran obat ilegal, dilakukan tersangka dengan dua cara, yakni penjualanya secara langsung ke masyarakat dan melalui pemasaran online.
Petugas BBPOM Pekanbaru juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, guna mengungkap praktek yang melanggar hukum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413020/bbpom-pekanbaru-polda-riau-gerebek-2-toko-obat-ilegal-di-rokan-hilir